Cara Bayar Pajak Kendaraan Beda Alamat Tinggal


Pekanbaru, agoey — Hello bro n sis.. Sesuai judul diatas, diartikel ini saya akan memberikan gmabaran,cara,alur,mekanisme pembayaran pajak satu tahun kendaraan di Pekanbaru apabila terjadi perubahan alamat tinggal. Silahkan disimak :

Yang menjadi bahan praktek kali ini tentu saja Suzuki Satria FU saya yang memasuki usia delapan tahun. Dan saya juga pindah alamat tapi masih satu kota dan masih satu provinsi. Kantor samsat/dispenda yang saya datangi berada di Jl. Borobudur jika tidak familiar ya Jl. Gajah Mada.

1. Persyaratannya adalah dengan membawa KTP asli sesuai nama di BPKB/STNK, BPKB asli, STNK asli, dan fotokopinya masing-masing berkas satu lembar. Oh ya.. pastikan kendaraan anda seperti standar pabrikan.

Setelah semua berkas persyaratan dan kendaraan sesuai.

2. Serahkan berkas anda tadi kepada petugas pendaftaran. Berikutnya kendaraan anda akan dilakukan cek fisik.

3. Setelah dilakukan cek fisik, anda akan mendapakan berkasnya untuk membayar pajak digedung samsat.

4. Serahkan berkas anda diloket E untuk diregistrasi, kemudian anda diarahkan ke pos verifikasi berkas, setelah itu serahkan berkas yang sudah diverifikasi tadi ke loket D, tunggu antrian nama anda dipanggil.

5. Setelah itu anda membayar pajak dan biaya revisi alamat. Disini saya membayar Rp. 338.500. Dengan rincian pajak Rp. 238.500 dan biaya revisi alamat Rp. 100.000.

6. BPKB anda menginap dulu selama satu hari kerja, untuk memasukkan alamat anda yang baru.

Demikianlah informasi ini… semoga berguna.. 🙂

4 responses

  1. bpkb sehari? mantapp..ekpress

    Suka

    1. iyaa.. kalau cuma ganti alamat cepat selesainya..

      Suka

  2. wow keren euy motornya, kenceng tuu 😆

    Suka

    1. kenceng pada masanya… 🤣

      Suka

Yuuk... Dikomentarin Artikelnya Sob.. b(^_^)d