Pekanbaru, agoey — Hello bro n sis… Tak terasa bulan ini si Satria Fu milik saya sudah menginjak umur empat tahun. Dan kemarin (11/8) saya sudah membayarkan pajak tahunannya, ya dari tahun ke tahun pajak si Satria mengalami penurunan karna termasuk barang habis pakai. Berikut besaran pajak Suzuki Satria FU ditahun keempatnya :
Tahun ini saya membayar pajak Satria sebesar Rp. 252,500 sedangkan tahun kemarin Rp. 255,500, ya… berkurang tiga ribu rupiah dari pajak tahun kemarin. 😀
Alur pengurusannya sedikit berbeda dari tahun kemarin yang saya jelaskan diartikel “Bayar Pajak Tahunan Suzuki Satria FU”, berikut alur pengurusannya ditahun 2015 ini :
- Antri dipintu masuk gedung DISPENDA
- Mumpung masih antri, persipkan berkas seperti foto kopi BPKB, KTP Asli pemilik sesuai STNK/BPKB, STNK dan SKPD asli
- Saat tiba giliran serahkan berkas yang dipersiapkan tadi kepada petugas pemeriksa berkas
- Jika sudah lengkap, anda akan diberi ID tag untuk masuk kedalam gedung DISPENDA
- Ambil nomor antian pada petugas informasi
- Serahkan berkas anda kepada petugas loket form pendaftaran untuk diregistrasi
- Petugas form pendaftaran akan mengembalikan berkas anda beserta form biru pendaftaran (tidak perlu diisi karna sudah diisi otomatis)
- Menunggu nomor antrian anda dipanggil (proses paling lama bisa 2 jam lebih)
- Bayar pajak kendaraan anda diloket pembayaran
- Selesai dan silahkan pulang.. 🙂
Sambil menunggu dipanggil, saya sempat ngobrol dengan seorang pengguna Kawasaki D-Tracker 150 yang juga bayar pajak tahun kedua sebesar Rp. 355,500. Semoga informatif sob… 😉
Vario 110 2010 progresif 2 tiap tahun setor 190500 + 35000
tahun depan ganti plat tuh…platnya dari samsat masih indent nggak ya?
SukaSuka
sepertinya masih indent… 🙄
SukaSuka
Siiip…
SukaSuka
[…] Sebelum masuk ke pembayaran pajaknya berapa, sedikit saya infokan disini syarat dan alur /cara perpanjangan pajak satu tahunan dikantor samsat selatan kota Pekanbaru tahun 2017. Karena syarat dan alurnya sudah berubah dari tahun-tahun sebelumnya. […]
SukaSuka